BANKING

Soal BTN Syariah Akuisisi Victoria Syariah, Begini Jawaban OJK

Anggie Ariesta 11/10/2024 13:44 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru terkait penyatuan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN Syariah dan Victoria Syariah.

Soal BTN Syariah Akuisisi Victoria Syariah, Begini Jawaban OJK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru terkait penyatuan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN Syariah dan Victoria Syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan belum menerima permohonan terkait rencana tersebut. Meskipun, Manajemen BTN menargetkan pengumuman perjanjian jual beli bersyarat (CSPA) sebelum 24 Oktober 2024.

"Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait dengan rencana aksi korporasi dimaksud. Rencana akuisisi tersebut merupakan kewenangan pemegang saham kedua belah pihak bank," kata Dian dalam jawaban tertulis RDKB OJK, Jumat (11/10/2024).

Meski begitu, Dian menegaskan pentingnya langkah konsolidasi ini dalam memperkuat perbankan syariah dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. OJK berharap agar proses ini berjalan transparan dan terencana demi kepentingan bersama.

"Namun demikian, OJK akan selalu mendorong suatu aksi korporasi apabila pada akhirnya akan turut mendukung upaya konsolidasi industri perbankan syariah yang dapat melahirkan perbankan syariah yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional," tuturnya.

Untuk sisa tahun 2024 ini, OJK membeberkan masih terdapat dua Unit Usaha Syariah yang telah terkena kewajiban spin off sesuai POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, yaitu memiliki nilai aset UUS yang telah mencapai 50 persen dari total aset BUK induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun.

Sesuai dengan POJK tersebut, diberikan waktu paling lama dua tahun untuk mengajukan permohonan izin setelah kriteria tersebut dipenuhi.

"Kedua UUS tersebut tentunya dalam proses melakukan berbagai persiapan mulai dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya dan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Otoritas dan lembaga terkait, termasuk kepada OJK," kata Dian.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE