sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Belum Terima Pengajuan Izin Merger BTN Syariah

Banking editor taufan sukma
15/07/2024 21:07 WIB
OJK menilai rencana konsolidasi ini dapat memperkuat sinergi antara kedua bank dengan cara menggabungkan perusahaan
OJK Belum Terima Pengajuan Izin Merger BTN Syariah (foto: MNC media)
OJK Belum Terima Pengajuan Izin Merger BTN Syariah (foto: MNC media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa sejauh ini belum ada pengajuan rencana merger BTN Syariah dengan bank lain, usai batalnya rencana akuisisi terhadap Bank Muamalat.

"Sampai dengan saat ini, belum terdapat permohonan pengajuan kepada OJK mengenai rencana aksi korporasi BTN terhadap bank lain. Seluruh proses dan inisiatif mengenai rencana aksi korporasi yang dilakukan merupakan kewenangan manajemen bank yang bersangkutan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resminya, Senin (15/7/2024).

Namun bila nantinya permohonan tersebut jadi diajukan, menurut Dian, maka selanjutnya OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Rencana ini memang sudah didiskusikan dengan OJK," ujar Dian.

Menurut Dian, pihaknya menilai bahwa rencana konsolidasi ini dapat memperkuat sinergi antara kedua bank dengan cara menggabungkan perusahaan. Karenanya, OJK menyambut baik rencana akuisisi yang diajukan oleh BTN tersebut

"Dengan batalnya akuisisi ini tentu masih dibuka peluang untuk bank atau lembaga lain untuk melakukan akuisisi terhadap Bank Muamalat dalam rangka untuk terus meningkatkan kinerja BMI dan perbankan syariah secara umum," ujar Dian.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement