Dian menjelaskan, pihaknya juga membuka peluang kepada investor domestik maupun asing yang memiliki komitmen untuk mengembangkan perbankan di Indonesia sesuai dengan Roadmap Perkembangan Perbankan Syariah.
Dikatakan Dian, upaya untuk melakukan akselerasi pengembangan perbankan syariah dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui program konsolidasi perbankan syariah yang akan terus menerus dilakukan untuk mencapai skala efisiensi dan competitiveness perbankan syariah secara menyeluruh.
"OJK akan terus mendorong dan mendukung langkah konsolidasi bank syariah yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia," ujar Dian.
Dian menambahkan, upaya konsolidasi juga dimungkinkan sejalan dengan respons industri perbankan syariah terkait dengan regulasi mengenai spin off Unit Usaha Syariah (UUS), yang diharapkan dapat mewujudkan struktur pasar perbankan syariah ke depan yang lebih ideal dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala lebih besar dan lebih kompetitif.
POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah telah mengatur kewajiban pemisahan UUS apabila nilai aset UUS telah mencapai 50 persen dari total aset bank umum konvensional (BUK) induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun.