sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Belum Terima Pengajuan Izin Merger BTN Syariah

Banking editor taufan sukma
15/07/2024 21:07 WIB
OJK menilai rencana konsolidasi ini dapat memperkuat sinergi antara kedua bank dengan cara menggabungkan perusahaan
OJK Belum Terima Pengajuan Izin Merger BTN Syariah (foto: MNC media)
OJK Belum Terima Pengajuan Izin Merger BTN Syariah (foto: MNC media)

"Saat ini terdapat satu UUS yang memenuhi kriteria tersebut dan sesuai dengan POJK diberikan waktu untuk mengajukan permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 tahun setelah kriteria tersebut dipenuhi," ujar Dian.

Seluruh UUS, dikatakan Dian, juga tentu sedang mengevaluasi aspek kesiapan model bisnis dan infrastruktur untuk merespon ketentuan pemisahan UUS tersebut.

Sesuai dengan ketentuan, OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah apabila suatu UUS dinilai tidak menunjukkan suatu perkembangan yang baik. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement