"Saat ini terdapat satu UUS yang memenuhi kriteria tersebut dan sesuai dengan POJK diberikan waktu untuk mengajukan permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 tahun setelah kriteria tersebut dipenuhi," ujar Dian.
Seluruh UUS, dikatakan Dian, juga tentu sedang mengevaluasi aspek kesiapan model bisnis dan infrastruktur untuk merespon ketentuan pemisahan UUS tersebut.
Sesuai dengan ketentuan, OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah apabila suatu UUS dinilai tidak menunjukkan suatu perkembangan yang baik. (TSA)