BANKING

Strategi OJK Perketat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan hingga 2027

Cahya Puteri Abdi Rabbi 23/02/2023 13:51 WIB

OJK telah menyusun strategi penguatan pengawasan sektor jasa keuangan hingga 2027 mendatang.

Strategi OJK Perketat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan hingga 2027. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperkuat pengawasan di seluruh sektor industri jasa keuangan. Komitmen tersebut dijalankan beriringan dengan transformasi organisasi.

"Baik dari sisi proses bisnis, data terintegrasi, dan organisasi untuk memperkuat pengawasan dan memberikan pelayanan yang lebih baik, sehingga OJK dapat menjalankan mandatnya secara efektif," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

OJK telah menyusun strategi penguatan pengawasan sektor jasa keuangan hingga 2027 mendatang, yaitu dengan mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, dalam rangka pendalaman pasar, peningkatan inklusi dan stabilitas sektor keuangan.

Secara rinci, OJK akan melakukan penguatan pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap prinsip prudential, keterbukaan, dan market conduct, yang terintegrasi.

Selanjutnya, dilakukan juga peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan data secara terintegrasi dan transparan. Strategi lain yang akan dilakukan OJK yaitu peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, melalui edukasi dan penguatan perlindungan konsumen, serta pengembangan sistem informasi yang inovatif, tepat guna, dan terintegrasi. 

“Juga, transformasi organisasi dan pengembangan SDM yang unggul peningkatan tata kelola yang efektif dan efisien," ujar dia.

Mirza mengungkapkan, dalam melakukan penguatan organisasi untuk pengawasan dan pelayanan yang lebih baik, ada beberapa langkah yang ditempuh, berupa penguatan pengawasan sektor jasa keuangan terintegrasi, termasuk konglomerasi keuangan dan grup keuangan.

Pengaturan sektor jasa keuangan yang selaras dan adaptif yang selaras dengan lintas sektor dan adaptif terhadap perubahan lingkungan. Terakhir, OJK menyediakan layanan perizinan terpadu seperti windows licensing, SPRINT, interkoneksi. 

Tak hanya itu, OJK juga tengah melakukan transformasi organisasi. Dalam hal ini melakukan pembenahan dan pembangunan organisasi dan SDM yang terintegrasi menuju One OJK.

Lebih lanjut, Mirza menyebut pihaknya juga melakukan sentralisasi pelaporan layanan jasa keuangan yang terdigitalisasi, integrasi pengelolaan data dan informasi sektor jasa keuangan. 

“Melakukan penegakan hukum dan integritas sistem keuangan dan membuat pengaduan konsumen layanan jasa keuangan yang terkoordinasi,” pungkas dia.

(YNA)

SHARE