Suami Meninggal Punya Cicilan KPR? Ini Syaratnya agar Sisa Kredit Dianggap Lunas
Debitur meninggal dunia dan punya KPR dapat dilunasi sisa angsurannya jika memiliki asuransi jiwa yang memproteksi kreditnya.
IDXChannel—Jika suami meninggal punya cicilan KPR, bagaimana ketentuannya? Perbankan menerapkan tiga skenario untuk debitur meninggal dunia yang menyisakan angsuran KPR yang belum lunas.
Siapa pun ahli waris dalam rumah tangga, suami atau istri atau anak, umumnya akan menerima limpahan beban utang yang dimiliki debitur. Sehingga, utang cicilan KPR tersebut tetap harus dilunasi oleh sang ahli waris.
Namun ada ketentuan di mana cicilan KPR dapat dianggap lunas ketika debitur meninggal dunia, yakni jika debitur memproteksi kreditnya dengan asuransi jiwa. Sehingga, ketika debitur meninggal, pihak asuransi akan melunasi sisa cicilan KPR-nya.
Perlu diingat juga, ahli waris harus memenuhi persyaratan dokumen agar pihak asuransi membayarkan klaim. Mengutip BTN Properti (5/3), berikut ini skenario debitur meninggal dunia yang diterapkan perbankan:
Kredit Lancar dengan Asuransi Jiwa
Skenario ini berlaku bagi nasabah dengan histori pembayaran cicilan yang baik dan terbukti tidak pernah menunggak selama masa angsuran berjalan, ditambah nasabah memiliki asuransi jiwa atas KPR-nya.
Maka ahli waris berhak atas klaim kematian, pinjaman akan dikatakan lunas sebab pihak asuransi akan membayarkan sisa cicilan debitur yang meninggal dunia. Namun ahli waris harus memenuhi persyaratan dokumen yang diminta untuk mengajukan klaimnya.
Umumnya, pihak asuransi akan meminta persyaratan berupa keterangan sebab kematian, jangka waktu kematian, dan jenis perlindungan yang diambil debitur. Adapun dokumen yang mungkin diminta antara lain:
- Surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit
- Keterangan medis dari dokter atau rumah sakit ihwal penyebab kematian
- Kuitansi pembayaran di rumah sakit
- Surat keterangan lain terkait kondisi terakhir nasabah di rumah sakit
Oleh sebab itu debitur dianjurkan untuk cermat dan teliti membaca isi polis asuransi untuk mengantisipasi klaim di masa mendatang. Perhatikanlah syarat perjanjian asuransi baik-baik.
Kredit Lancar Tanpa Asuransi Jiwa
Jika debitur meninggal dunia tidak memiliki asuransi jiwa untuk memproteksi KPR-nya, namun histori pembayaran cicilannya baik, maka sisa angsuran KPR tetap harus dilunasi oleh ahli warisnya.
Ahli waris wajib melunasi pembayaran sisa angsuran KPR. Pihak yang dianggap ahli waris adalah ahli waris yang legal di mata hukum, atau tertulis di surat warisan debitur yang meninggal dunia.
Misalnya, anak, istri atau suami, cucu, adik atau kakak, dan sebagainya. Jika ahli waris mampu dan bersedia melunasi cicilan KPR debitur tersebut, maka rumah akan sepenuhnya menjadi ahli waris.
Kredit Macet
Jika debitur meninggal dunia tercatat memiliki skor kredit macet dan memiliki tunggakan, dan tidak memiliki asuransi jiwa atas KPR-nya, maka ahli waris tetap harus melunasi sisa utang KPR dan tunggakan yang dimiliki debitur itu.
Jika ahli waris tidak mampu melunasi sisa cicilan dan membayar tunggakan debitur meninggal dunia, maka bank berhak menyita bangunan yang dikreditkan.
Namun jika debitur dengan tunggakan ini memiliki asuransi jiwa pada KPR-nya, maka ahli waris hanya wajib membayar utang kredit selama nasabah masih hidup. Sisa cicilan yang masih berjalan selepas debitur meninggal dunia, akan dilunasi oleh pihak asuransi.
Artinya, angsuran yang harus dilunasi hanya dihitung masanya sampai nasabah meninggal dunia.
Itulah ketentuan yang berlaku jika suami meninggal namun punya cicilan KPR. Menyertakan asuransi jiwa pada KPR dapat menjadi opsi untuk mengantisipasi musibah dan mempermudah pelunasannya. (NKK)