IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan batasan harga rumah untuk program Kredit Pemilikan Rumah dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).
Melalui Keputusan Menteri PUPR tanggal 23 Juni 2023, mengenai batasan harga rumah KPR FLPP, telah diputuskan bahwa harga rumah KPR FLPP naik berkisar tujuh persen terhadap harga pada 2021, pada rentang Rp162 juta hingga Rp234 juta.
Selanjutnya, pada Putusan Menteri yang sama, harga pada 2024 juga akan naik pada rentang Rp166 juta sampai Rp240 juta, yang berlaku sejak 1 Januari 2024 mendatang.
"Harga rumah KPR Subsidi FLPP akan naik sekitar tiga persen yang mulai berlaku Januari 2024," ujar Direktur Finance PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), Nofry Rony Poetra, Senin (11/12/2023).
Menurut Nofry, kenaikan harga rumah KPR Subsidi - FLPP ini akan tetap menjaga momentum pertumbuhan KPR Subsidi di sepanjang tahun depan.