Syarat dan Cara Buat Surat Kehilangan Kartu ATM, Simak Yuk
Untuk mengurus pembuatan kartu baru, perlu tahu syarat membuat surat kehilangan ATM terlebih dulu
IDXChannel – Kartu ATM tertelan mesin atau hilang memang sudah bukan hal asing dalam kegiatan sehari-hari. Namun, tak perlu khawatir karena ada beberapa cara untuk membuat surat kehilangan ATM, apabila ingin membuat kartu ATM yang baru.
Dilansir dari laman resmi OCBC NISP, Kamis (20/10/22), untuk mengurus pembuatan kartu baru, perlu tahu syarat membuat surat kehilangan ATM terlebih dulu. Berikut adalah hal-hal yang perlu dibawa untuk mengajukan surat kehilangan di kepolisian :
1. Bukti identitas diri, seperti fotokopi KTP atau SIM.
2. Persiapkan data yang dilaporkan, seperti foto kartu ATM atau nomornya.
3. Lampirkan juga fotokopi dokumen atau surat keterangan lain yang diperlukan
Pastikan untuk memberikan penjelasan dengan jelas tentang barang apa yang hilang. Setelah itu, serahkan kartu identitas berupa KTP, SIM, atau tanda pengenal lainnya. Di samping itu, kita perlu menuliskan nomor rekening yang hilang di surat kehilangan ATM.
Adapun, informasi atau keterangan yang perlu diisi dalam surat formulir kehilangan ATM biasanya terdiri dari :
· Nama lengkap
· Alamat
· Jenis laporan
· Waktu kejadian
· Dan informasi lainnya
Tahap terakhir adalah melakukan tanda tangan di lembar surat kehilangan. Tunggu hingga proses selesai dan ambil suratnya. Kita bisa membawanya ke bank penerbit kartu ATM terdekat untuk menjelaskan keperluan pembuatan rekening baru.
Perlu diketahui juga, bahwa layanan tersebut tidak dikenakan biaya. Meskipun demikian, banyak orang memberikan tanda terima kasih kepada petugas yang membantu pengurusan dokumen.
(Penulis Bayu R magang)
(SAN)