Tagih Utang Rp3,5 Triliun, Kini Giliran Bos Bank Aspac Dipanggil Satgas BLBI
Satgas BLBI memanggil Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan).
IDXChannel - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan).
Pemanggilan dilakukan atas tagihan piutang negara sebesar Rp3,57 triliun. Adapun, keduanya ditagih mengenai penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.
Panggilan di media massa ini dilakukan untuk meminta kehadiran kedua orang tersebut pada Kamis (9/9) di Kementerian Keuangan Gedung Syafrudin Prawiranegara ll.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913.11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU). Pemanggilan ini dengan protokol kesehatan," tulis laporan pemanggilan yang dikutip MPI di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengumuman tersebut, tertulis Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni di North Bridge Road, Singapura dan Jalan Agus Salim Menteng , Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.
(SANDY)