IDXChannel - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban kembali menagih dan memanggil salah satu obligor yaitu Kaharudin Ongko yang merupakan petinggi dari Bank Umum Nasional (BUN).
“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald Silaban dalam pengumuman yang dikutip oleh MNC Portal Indonesia pada, Selasa (7/9/2021) dari postingan pada lembaran pengumuman dengan nomor S-3/KSB/PP/2021.
Adapun pengumuman tersebut dilayangkan dengan hal yang sama sebelumnya seperti kepada Tommy Soeharto, Pengurus PT Timor Putra Nasional, dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono yang diunggah melalui akun media sosial.
“Untuk tagihan yang harus dibayarkan oleh Kaharudin adalah Rp 8,2 triliun.Tagihan tersebut meliputi tincian Rp 7,8 triliun dari PKPS Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta,” tulis Rionald dalam keterangannya.
Dalam pemanggilan tersebut sosok Kaharudin diketahui memiliki tiga alamat, yaitu Paterson Hill Singapura dan dua lainnya di dalam negeri antara lain di Setiabudi, Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat.