IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membentuk komite Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, komite ini dibentuk usai masa tugas Satgas BLBI habis di Desember 2024.
"Gini, kalau secara formal kan Satgasnya berakhir keputusan formalnya ya. Waktu itu diperpanjangkan sampai Desember 2024. Makanya kemudian kita mengusulkan di bentuk sesuatu seperti komite tetap lah," kata Rionald Silaban dikutip Selasa (10/9/2024).
"Karena bagaimanapun juga kan negara tetap mempunyai tagihan kepada orang-orang ini," sambung Rio tegas.
Rio mengakui sulitnya melakukan penagihan sisa piutang negara dari dana BLBI dan aset properti. Sejauh ini, pemerintah menggunakan pembentukan Satgas BLBI sebagai lembaga ad hoc yang bergerak menuntaskan pemulihan hak negara dalam kasus tersebut.