IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sekaligus Bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat akan ke Malaysia.
Marimutu Sinivasan berhasil dicegah ke luar Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
Marimutu dikabarkan hendak pergi ke Sarawak, Malaysia, melalui jalur darat. Marimutu masuk daftar subjek cegah di Ditjen Imigrasi.
"Ya, berhasil mencegah yang bersangkutan via jalur darat PLBN Entikong," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, Senin (9/9/2024).
Silmy menambahkan, petugas PLBN Entikong mencegah Marimutu pada Minggu, 8 September 2024, sore menjelang malam.
Marimutu dicegah oleh petugas Imigrasi Entikong. Saat ini, Imigrasi menyerahkan Marimutu ke Ditjen Kekayaan Negara.
"Yang bersangkutan kan bukan subjek cekal karena pidana. Itu urusan perdata dengan kementerian keuangan melalui satgas BLBI," kata Silmy.