Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat buka-bukaan soal penyitaan terhadap aset milik Grup Texmaco. Sebab, pemiliknya yakni, Marimutu Sinivasan dinilai tidak ada itikad membayar utang BLBI.
Berdasarkan Akta Kesanggupan Nomor 51 Tahun 2005, pemilik Grup Texmaco sudah mengakui jika perusahaannya punya utang BLBI senilai Rp29 triliun kepada negara. Namun, kembali menyebut bahwa utangnya hanya Rp8,068 triliun, dan USD1,24 juta.
Dalam prosesnya, komunikasi sudah dilakukan berulang kali terhadap perusahaan tersebut. Akan tetapi pemerintah melihat tidak ada itikad baik untuk membayar dan pelunasan, sehingga pemerintah mengambil langkah penyitaan.
(Nur Ichsan Yuniarto)