IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan buka suara soal beredarnya kabar warga negara asing (WNA) Israel bisa masuk ke Indonesia hingga tinggal di Bali. Bahkan, mereka disebut memiliki usaha di sana.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto menjelaskan, penerbitan visa terhadap WN Israel memerlukan verifikasi lintas kementerian/lembaga.
"Jadi harus melalui pelibatan, pembahasan, dan persetujuan dari kementerian lembaga terkait, dari Kementerian Luar Negeri, dari BIN, dari Polisi, dari Kejaksaan, dari BAIS, kemudian dari Kementerian Dalam Negeri juga ada. Salah satunya adalah Israel. Jadi verifikasinya tidak kemudian dari Imigrasi, persetujuan tidak dari Imigrasi," kata Eko di kantornya, Rabu (12/8/2026).
Dia menambahkan, berdasarkan penelusuran di lapangan juga ditemukan WN Israel yang masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan multi kewarganegaraan.