sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ESDM Tetapkan 26 Tersangka Tambang Ilegal di Maluku, Mayoritas WNA

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
26/06/2026 13:03 WIB
Ditjen Gakkum bersama Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka.
Kementerian ESDM Tetapkan 26 Tersangka Tambang Ilegal di Maluku, Mayoritas WNA. Foto: Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM Tetapkan 26 Tersangka Tambang Ilegal di Maluku, Mayoritas WNA. Foto: Kementerian ESDM.

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) menindak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengoperasian Penambangan Tanpa Izin (PETI) dalam perkara dugaan tindak pidana di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Saat ini Ditjen Gakkum bersama Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan bahwa tersangka diduga berperan dalam mendukung kegiatan operasional PETI, seperti pembangunan akses jalan operasional tambang, pembangunan kolam penampungan atau fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, kegiatan pengolahan serta pembangunan sarana pendukung lainnya.

"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan," ujar Jeffri dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026). 

Dari 26 tersangka tersebut, 2 orang tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 24 tersangka lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA). Saat ini, 1 WNI tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, 1 WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 orang WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement