sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ESDM Tetapkan 26 Tersangka Tambang Ilegal di Maluku, Mayoritas WNA

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
26/06/2026 13:03 WIB
Ditjen Gakkum bersama Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka.
Kementerian ESDM Tetapkan 26 Tersangka Tambang Ilegal di Maluku, Mayoritas WNA. Foto: Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM Tetapkan 26 Tersangka Tambang Ilegal di Maluku, Mayoritas WNA. Foto: Kementerian ESDM.

Jeffri menambahkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. 

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam proses penegakan hukum, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli dari berbagai unsur terkait, baik dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, maupun anggota Kodam XV/Pattimura. Tim juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi, yaitu di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," kata Jeffri.

Lebih lanjut, Jeffri menegaskan bahwa saat ini PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses penyidikan ini akan terus dikembangkan sepanjang terdapat fakta baru yang berhubungan dengan perkara. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement