Dalam penanganan perkara, Penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersifat independen dan bebas dari pengaruh apapun demi menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan.
Penegakan hukum ini juga dilakukan untuk memberikan dukungan terhadap program pro rakyat Gubernur Maluku, yang menegaskan bahwa pengelolaan tambang emas Gunung Botak dengan pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diarahkan untuk kemakmuran masyarakat Maluku.
(NIA DEVIYANA)