sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ESDM Tetapkan 26 Tersangka Tambang Ilegal di Maluku, Mayoritas WNA

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
26/06/2026 13:03 WIB
Ditjen Gakkum bersama Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka.
Kementerian ESDM Tetapkan 26 Tersangka Tambang Ilegal di Maluku, Mayoritas WNA. Foto: Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM Tetapkan 26 Tersangka Tambang Ilegal di Maluku, Mayoritas WNA. Foto: Kementerian ESDM.

Dalam penanganan perkara, Penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersifat independen dan bebas dari pengaruh apapun demi menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan. 

Penegakan hukum ini juga dilakukan untuk memberikan dukungan terhadap program pro rakyat Gubernur Maluku, yang menegaskan bahwa pengelolaan tambang emas Gunung Botak dengan pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diarahkan untuk kemakmuran masyarakat Maluku.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement