Tembus Rp11,4 Triliun per Hari, BI Dorong Perbankan Perluas Transaksi Repo
Bank Indonesia (BI) mendukung perluasan pelaku transaksi repurchase agreement (repo) terutama perbankan.
IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mendukung perluasan pelaku transaksi repurchase agreement (repo) terutama perbankan. Apalagi nilai transaksi pasar uang mencapai Rp11,4 triliun per hari di 2023.
Nilai itu lebih tinggi dibandingkan 2020 dan 2021 sebesar Rp0,5 triliun dan Rp4,4 triliun. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyampaikan, dalam tiga tahun terakhir transaksi repo di pasar uang Indonesia telah meningkat secara luar biasa.
"Angka ini juga jauh dari kondisi sebelum pandemi, dimana rata- rata transaksi harian Repo hanya sekitar Rp700-800 miliar per hari. Jumlah pelaku pun juga naik dari hanya sebanyak 12 bank di 2019, menjadi sekitar 34 bank di tahun 2023 ini," ujar Destry, Senin (29/5/2023).
Peningkatan aktivitas Repo tersebut, lanjut Destry, sekaligus memecah stigma yang ada sebelumnya, bahwa perbankan/pelaku usaha yang melakukan Repo adalah pihak yang sedang dalam kesulitan likuiditas. Padahal aktivitas Repo adalah hal yang sangat biasa dan lazim dilakukan secara global.
"Justru transaksi Repo lebih aman dibandingkan dengan call money yang sifatnya uncollateralized. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya ingin mengapresiasi OJK sebagai pengawas perbankan dan pasar modal, yang telah memberikan support untuk upaya peningkatan transaksi Repo ini," kata Destry.
Penandatanganan secara simbolis perjanjian induk repo oleh perbankan disaksikan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dan Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi.
Penandatanganan dilakukan oleh 76 bank, terdiri dari 71 bank konvensional, 4 bank umum syariah dan 1 unit usaha syariah. Terdapat total penandatanganan 246 kontrak perjanjian induk repo antar bank.
Hal ini termasuk dalam inisiatif pengembangan repo di 2023, yang difokuskan untuk mendukung konsolidasi peserta operasi moneter dan pelaku pasar uang dengan klasifikasi Primary Dealers (PDs).
Senada dengan hal itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi mengemukakan dukungan terhadap setiap upaya untuk meningkatkan transaksi di pasar keuangan termasuk transaksi repo.
Mengacu pada UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), transaksi repo berperan penting bagi pasar uang maupun pasar modal. Penandatanganan GMRA Ini diharapkan dapat mendorong penguatan pasar sekunder.
(DES)