BANKING

Tiga BUMN Ini Dinilai Paling Siap Jalankan Bank Emas

Iqbal Dwi Purnama 28/12/2024 05:00 WIB

Tiga BUMN itu yakni PT Pegadaian (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) (Persero) Tbk.

Tiga BUMN Ini Dinilai Paling Siap Jalankan Bank Emas. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Ekonom Center of Sharia Economic Development Institute for Development of Economics and Finance (CSED Indef) Hakam Naja menilai tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi calon kuat sebagai motor pendirian bank emas atau bullion bank.

Tiga BUMN itu yakni PT Pegadaian (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) (Persero) Tbk. Ketiga perusahaan pelat merah tersebut dinilai siap karena memiliki kegiatan usaha dengan instrumen emas.

"Bullion bank ini memang sebagian praktiknya sudah dilakukan oleh Pegadaian, BRI, di perbankan syariah ada BSI, yang mungkin paling siap. Kita harapkan bank lain juga akan masuk," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (27/12/2024).

Saat ini telah terbit Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion yang menjadi dasar hukum pendirian Bank Emas di Indonesia. 

Aturan tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Hakam juga memberikan sedikit gambaran soal penyelenggaraan bank emas di Indonesia. Nantinya, masyarakat bisa membeli atau menyimpan emas di bank sebagai instrumen tabungan, kemudian nilai atau harga emas langsung di konversi menjadi rupiah dan ditampilkan dalam rekening.

"Jadi kita nanti bisa menabung emas, tetapi nabungnya itu membeli (emas) di bank, jadi tidak perlu ke Antam lagi. (Contoh) Kalau harga emas Rp1,5 juta, maka nilai Rp1,5 juta itu ada di rekening bank kita, tidak ada yang perlu menyimpan lagi emas fisik," tuturnya.

>

Mengutip POJK 17/2024, kegiatan usaha Bullion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kegiatan usaha bullion sebagaimana dimaksud dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

Hakam menilai, kehadiran bank emas ke depan bisa menjadi motor pendongkrak perkembangan bank syariah di Indonesia. Sebab, dengan adanya bank emas, ekosistem emas akan terintegrasi dari hulu ke hilir untuk kebutuhan berbasis emas, mulai dari simpanan, titipan, pembiayaan, investasi, hingga perdagangan dan kegiatan lainnya.

"Karena memang bagi perbankan syariah ini bisnis yang sangat menjanjikan, dengan pemanfaatan bullion bank ini bisa menciptakan ekosistem yang terintegrasi dari hulu ke hilir untuk kebutuhan yang berbasis emas," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

SHARE