sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bullion Bank Bakal Dibentuk, Nilai Tambah Industri Emas Bisa Capai Rp50 Triliun 

Banking editor Anggie Ariesta
26/12/2024 11:30 WIB
OJK menegaskan pengembangan usaha bullion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan.
Bullion Bank Bakal Dibentuk, Nilai Tambah Industri Emas Bisa Capai Rp50 Triliun. Foto: MNC Media.
Bullion Bank Bakal Dibentuk, Nilai Tambah Industri Emas Bisa Capai Rp50 Triliun. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai potensi bisnis pada produk emas masih luas dengan mempertimbangkan Indonesia sebagai salah satu produsen besar di dunia. Adapun OJK mendukung langkah bank BUMN terjun ke bisnis Bullion Bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae, OJK bersama pemerintah dan pihak terkait secara aktif berkoordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, antara lain berkaitan dengan kesiapan infrastruktur pendukung dan proses perizinan aktivitas kegiatan usaha.

"Melalui penerbitan POJK Bullion, Perbankan Syariah bersama-sama dengan LJK lainnya dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat," ujar Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB November 2024, dikutip Kamis (26/12/2024).

Sebelumnya, OJK menegaskan pengembangan usaha bullion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK). 

"Usaha bullion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan nilai tambah hingga sebesar Rp30-50 triliun," kata Dian.

Penerbitan POJK Bullion merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement