Update OJK Soal Kondisi Bank Asing di Indonesia
OJK senantiasa menegaskan rencana akuisisi dan konsolidasi tentunya merupakan kesepakatan dan kewenangan pemegang saham dengan bank.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bisnis dan kantor cabang bank asing di Indonesia.
Hingga posisi Desember 2024, pangsa pasar bank asing dan kantor cabang bank asing di perbankan Indonesia baru mencapai sebesar 24,96 persen atau meningkat dari sebesar 24,70 persen pada Desember 2023.
Adapun kontribusi pada penyaluran kredit mencapai sebesar Rp1.724,48 triliun atau 22,03 persen dari total penyaluran kredit perbankan Indonesia.
Sedangkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga mencapai sebesar Rp1.920,58 triliun atau 21,73 persen dari total penghimpunan DPK perbankan nasional.
"Hal tersebut menunjukan ruang partisipasi bank asing di Indonesia masih sangat terbuka untuk berkontribusi pada industri perbankan di Indonesia sesuai dengan risk appetite investor asing yang masih tinggi, sejalan dengan kebutuhan foreign direct investment (FDI) dan peningkatan likuiditas valas di Indonesia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae di Jakarta Rabu (26/2/2025).
Namun, lanjut Dian, OJK senantiasa menegaskan rencana akuisisi dan konsolidasi tentunya merupakan kesepakatan dan kewenangan pemegang saham dengan bank.
"Dalam hal terdapat bank mengajukan permohonan kepada OJK untuk melakukan konsolidasi sebagai aksi korporasi, maka akan segera dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurut dia, upaya mewujudkan penguatan industri perbankan melalui konsolidasi perbankan terus dikoordinasikan dengan tetap memperhatikan kesiapan masing-masing bank dan perkembangan dinamika pasar global maupun domestik. Sehingga konsolidasi yang akan dilakukan dapat melahirkan perbankan yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
(kunthi fahmar sandy)