IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) lebih transparan dalam mengelola aset BUMN.
“Diharapkan dengan adanya BPI Danantara lebih dapat mengoptimalkan kekayaan, dan mengintegrasikan pengelolaan aset, sehingga menjadi efisien, dan transparan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Untuk diketahui, Danantara disahkan Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN oleh DPR pada 4 Februari 2025. Regulasi ini mengatur bahwa pengelolaan kekayaan negara dilakukan terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dian menjelaskan, konsep pengelolaan investasi melalui sovereign wealth fund seperti Danantara bukanlah suatu hal yang baru.
Sejumlah negara seperti Norwegia dengan Government Pension Fund Global, Singapura dengan Temasek Holdings, hingga Qatar dengan Qatar Investment Authority, ujarnya, telah sukses mengelola dana investasi besar secara profesional.