BANKING

Update soal Konsolidasi Perbankan Syariah, OJK: Belum Ada Permohonan Tertulis yang Disampaikan

Kunthi Fahmar Sandy 16/09/2024 07:22 WIB

WSampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis yang secara resmi disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi perbankan syariah

Update soal Konsolidasi Perbankan Syariah, OJK: Belum Ada Permohonan Tertulis yang Disampaikan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan menyebut, sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis yang secara resmi disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi perbankan syariah.

Namun untuk diskusi terkait hal tersebut terus berlangsung antar bank maupun antara bank dengan OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian mengatakan, para pihak yang terkait dengan aksi korporasi berupa merger atau spin off merupakan kewenangan pemegang saham bank.

OJK akan mengevaluasi serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK. 

"Sampai saat ini belum ada permohonan tertulis ke OJK. Namun OJK akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif merger maupun spin off sebagai bagian dari upaya mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023 – 2027," katanya dalam rilis Senin (16/9/2024).

Menurutnya, upaya konsolidasi perbankan syariah untuk mewujudkan Bank Syariah dengan skala yang lebih besar sehingga dapat melahirkan Bank Syariah yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional, merupakan tanggung jawab bersama.

Maka dari itu, akan terus diupayakan dengan tetap memperhatikan kesiapan masing-masing bank dan perkembangan dinamika pasar global maupun domestik. 

"OJK terus melakukan pemantauan terhadap kesiapan masing-masing bank termasuk mencermati dinamika arah kebijakan masing-masing bank tersebut," tuturnya.

(Kunthi Fahmar Sandy)

SHARE