UU BUMN dan BPI Danantara Disahkan, Begini Harapan Bankir
BRI (BBRI) merespons disahkannya UU BUMN, yang di dalamnya terdapat aturan pembentukan BPI Danantara.
IDXChannel - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (BBRI) merespons disahkannya Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang di dalamnya terdapat aturan pembentukan BPI Danantara.
Perbankan pelat merah itu masih menunggu ketentuan secara menyeluruh tentang UU BUMN tersebut.
Direktur Keuangan BRI, Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari mengatakan, perseroan menyambut baik dan percaya dengan adanya Undang-Undang BUMN yang sudah disahkan oleh DPR, serta berharap bahwa seluruh perusahaan BUMN dapat semakin fleksibel dalam pengelolaan bisnis.
"Sepanjang memang kita mengikuti prinsip-prinsip business judgment rule ya. Sehingga harapannya BUMN yang ada di Indonesia semakin adaptif, inovatif menghadapi tantangan. Termasuk dapat bersaing dengan rekan-rekan kami yang ada di swasta selama ini," kata Viviana dalam Press Conference Pemaparan Kinerja Keuangan BRI Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Lebih lanjut, katanya, dengan adanya UU BUMN dan pembentukan Danantara ke depan, BRI berharap, perusahaan BUMN dapat lebih baik dan tumbuh berkelanjutan ke depan.
"Lebih bisa memberikan impact kepada masyarakat luas, terutama dalam mendukung cita-cita pemerintah," ujar Viviana.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU.
Sedikitnya ada 10 substansi pokok yang diatur dalam RUU BUMN, salah satunya Business Judgement Rule (BJR). Secara umum, BJR sebagai prinsip hukum yang melindungi direksi dari tanggung jawab hukum atas keputusannya sekalipun menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
(Fiki Ariyanti)