BANKING

UU PPSK Disahkan, Bank Indonesia Punya Mandat Lebih Luas

Dian Kusumo 15/12/2022 14:58 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Kamis (15/12/2022) mensahkan Undang-Undang keuangan baru.

UU PPSK Disahkan, Bank Indonesia Punya Mandat Lebih Luas. (Foto: MNC Media)

UU PPSK Disahkan, Ini Mandat untuk Bank Indonesia

IDXChannel – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Kamis (15/12/2022) mensahkan Undang-Undang keuangan baru. Undang-Undang tersebut terkait dengan perluasan mandat Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meresmikan operasi monetisasi utang.

Dilansir melalui Reuters, Kamis (15/12/2022), Undang-undang tersebut adalah "Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan", aturan baru juga terlihat membuka pintu bagi mantan politisi untuk memimpin Bank Indonesia (BI), meningkatkan kekhawatiran tentang independensinya.

Mencapai lebih dari 500 halaman, anggota parlemen mengatakan RUU itu bermaksud memperbarui peraturan untuk mengatasi tantangan di era digital, meningkatkan efisiensi sektor keuangan, dan mempromosikan inklusi keuangan.

Berbicara setelah pemungutan suara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kepada anggota parlemen bahwa undang-undang baru menggantikan peraturan lama, termasuk beberapa yang telah ada selama 30 tahun.

Undang-undang tersebut menggarisbawahi bahwa bank sentral tetap menjadi lembaga independen, namun memperluas mandat BI untuk juga menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, di atas mandat tunggal menjaga nilai rupiah tetap stabil.

BI juga telah mendapatkan izin untuk membeli obligasi pemerintah di pasar perdana jika presiden menyatakan situasi krisis, yang secara efektif meresmikan operasi pembelian obligasi era pandemi bank. Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran di pasar keuangan tentang risiko pemerintah menekan bank sentral untuk memompa dukungan tersebut ke dalam perekonomian, terutama mengingat sejarah inflasi Indonesia yang melarikan diri.

Bank sentral tidak menanggapi permintaan komentar.

Undang-undang baru itu secara eksplisit melarang anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota dewan BI, termasuk menjadi gubernur.

Namun, politisi dapat dinominasikan untuk pekerjaan utama BI setelah mengundurkan diri dari partai mereka, kata sumber yang terlibat dalam musyawarah tersebut.

Beberapa ekonom percaya mengizinkan mantan politisi daripada teknokrat untuk memimpin BI dapat mengancam independensinya karena ikatan partai akan tetap kuat sementara juga akan ada pertanyaan tentang keahlian dan kesesuaian mereka.

Undang-undang tersebut juga membawa aturan baru yang mencakup perbankan, asuransi, fintech, dan aset digital. Selain itu, pihaknya berupaya memperketat tata kelola regulator keuangan, termasuk menyerukan adanya badan pengawasan baru bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Undang-undang ini juga memindahkan pengawasan perdagangan mata uang kripto ke OJK dari regulator komoditas.

(DKH)

SHARE