Waspada Modus Penipuan Penagihan Pinjaman Online Lewat WA, Begini Cara Mengatasinya
Marak penipuan modus penagihan pinjaman online lewat WA, padahal penerima tidak pernah punya pinjaman. OJK mengimbau agar masyarakat mengabaikan pesan itu.
IDXChannel—Marak modus penipuan menggunakan penagihan pinjaman online lewat WA atau Whatsapp, padahal penerima pesan tidak pernah meminjam dana sama sekali. Bagaimana cara menghadapinya?
Modus penipuan online mengatasnamakan pinjaman online mulai marak terjadi. Pelaku akan menawarkan pinjaman dengan mudah, tanpa syarat seperti prosedur pinjaman pada umumnya.
Atau, pelaku mengirimkan pesan-pesan ancaman dengan mengatakan bahwa penerima memiliki sejumlah tagihan pinjaman online. Sementara si penerima sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman online.
Pesan-pesan ancaman ini tampak meyakinkan, sehingga penerima pesan bisa saja panik dan lengah hingga mengiakan tagihan tersebut. Bagi masyarakat yang masih awam dengan prosedur pinjaman online ataupun pinjaman bank, modus ini sangat berbahaya.
Lantas, bagaimana cara menghadapi modus penipuan berkedok penagihan pinjaman online lewat WA?
OJK mengimbau agar masyarakat memblokir dan mengabaikan pesan tersebut. Karena aksi penipuan tersebut dilakukan oleh oknum (bukan dari lembaga pinjaman resmi), pelaku mestinya tidak mempunyai data pinjaman resmi atas nama penerima.
Apalagi, jika penerima pesan memang tidak memiliki pinjaman seperti yang dimaksud. Lembaga penyedia pinjaman biasanya akan menagih jika peminjam memiliki tunggakan yang sudah melewati batas jatuh tempo.
Penagihan ini juga umumnya dilakukan lewat panggilan telepon, setelah sebelumnya lembaga mengirimkan notifikasi tagihan bulanan. Sehingga, lembaga penyedia pinjaman pun tidak bisa serta merta menagih tanpa alasan.
Jika menerima modus penipuan penagihan pinjaman online lewat WA, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengimbau masyarakat untuk melakukan hal di bawah ini:
- Cek validitas penyedia jasa pinjaman
- Langsung menghapus pesan
- Memblokir nomor WA penipu
- Pelajari mekanisme pinjaman online untuk mengantisipasi modus serupa di masa mendatang
- Jangan memberikan data pribadi secara sembarangan
Masyarakat juga bisa mengadukan atau melaporkan pesan penipuan itu ke pihak-pihak berwenang, seperti:
- OJK lewat hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, waspadainvestasi@ojk.go.id
- Kominfo di aduankonten.id, email ke aduankonten@kominfo.go.id, WhatsApp 08119224545
- Pihak kepolisian, dengan mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman
- Situs resmi OJK konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Itulah tata cara menghadapi modus penipuan penagihan pinjaman online lewat WA yang bermanfaat untuk diingat. (NKK)