Bunda Ingin Berinvestasi? Yuk Cek Platform Investasi Halal Syariah
Tak sedikit masyarakat yang ingin berinvestasi, tapi bingung cari platform investasi halal syariah yang bebas riba. Apa saja sih platform investasi halal di RI?
IDXChannel – Tak sedikit masyarakat yang ingin berinvestasi, tapi bingung cari platform investasi halal syariah yang bebas riba. Nah Sobat investor, di dunia investasi saat ini sudah banyak jenis investasi syariah yang bisa dipilih karena meski bebas riba, tapi tetap bisa cuan.
Secara umum, investasi syariah adalah investasi yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam. Berbagai hal yang bertentangan dengan ajaran agama Islam tidak akan menjadi sumber keuntungan dalam investasi syariah.
Lalu, apa saja sih platform investasi halal di Indonesia?
Saham merupakan salah satu jenis investasi yang bisa mendatangkan keuntungan besar. Tak heran, banyak orang memilih untuk berinvestasi saham. Namun, banyak orang meragukan apakah saham termasuk investasi yang halal atau tidak.
Dalam investasi syariah, tidak ada istilah riba atau bunga. Hal ini kemudian diterapkan pada berbagai saham yang kemudian disebut sebagai saham syariah.
Pada dasarnya, jenis investasi syariah yang satu ini adalah saham dari emiten-emiten yang menerapkan prinsip syariah di pasar modal. Menurut situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), ada dua jenis saham syariah.
Pertama, saham syariah yang berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Kedua, saham syariah yang dicatatkan oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015.
Jenis investasi syariah berikutnya adalah reksa dana syariah. Secara umum, reksa dana syariah dapat didefinisikan sebagai wadah aset atau efek berprinsip syariah untuk menghimpun dana yang dikelola oleh manajer investasi.
Dibandingkan saham, reksa dana syariah memiliki risiko yang lebih rendah. Oleh karena itu, reksa dana syariah sangat cocok bagi investor pemula.
Pada dasarnya, tidak ada perbedaan yang signifikan antara reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional. Hanya saja reksa dana syariah menjalankan berbagai prinsip syariah.
Reksa dana dapat dianggap syariah jika akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal yang tertulis dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Saat ini, pembelian reksa dana dapat dilakukan secara mudah melalui berbagai platform online. Anda dapat membeli reksa dana mulai dari Rp100.000 saja.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, sukuk ritel adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia sebagai instrumen investasi.
Sukuk ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah dan telah dinyatakan syariah oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penerbitan sukuk ritel menggunakan akad wakalah dan ijarah.
Dana yang dihimpun berdasarkan hasil penerbitan jenis investasi syariah yang satu ini akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada pemerintah.
Kemudian, pemerintah akan memanfaatkannya untuk pembiayaan proyek pembangunan negara. Maka, selain berinvestasi untuk diri sendiri, anda juga berkontribusi dalam kemajuan negara. Anda akan mendapat imbalan dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
Pada dasarnya, sistem pengelolaan deposito syariah tidak jauh berbeda dari deposito konvensional atau tabungan berjangka.
Jenis investasi syariah yang satu ini menyimpan sejumlah dana di bank, kemudian dikelola secara produktif oleh bank hingga batas waktu tertentu. Jika biasanya kamu akan mendapat keuntungan dari bunga yang ditawarkan bank, berbeda dengan deposito syariah.
Kamu akan mendapat return dengan jumlah yang telah kamu dan bank sepakati. Biasanya, setiap bank memiliki aturan yang berbeda terkait imbal hasil deposito syariah. Kamu bisa berinvestasi deposito syariah di berbagai bank syariah.
Tidak banyak yang tahu bahwa emas juga merupakan salah satu jenis investasi syariah. Pasalnya, emas dapat dikatakan syariah jika tidak dianggap sebagai alat tukar transaksi, melainkan sebagai komoditas.
Berbeda dari empat jenis investasi sebelumnya, kamu bisa memiliki emas dalam bentuk fisik. Namun, saat ini sudah ada berbagai platform yang menyediakan layanan investasi emas online. Dengan demikian, kamu bisa berinvestasi emas dengan lebih mudah. (FHM)