ECONOMIA

Hai Investor Pemula! Ini Panduan Investasi Reksa Dana Syariah untuk Anda

Shifa Nurhaliza 20/02/2021 19:15 WIB

ikuti Panduan Investasi Reksa Dana Syariah dibawah ini ya, karena menjadi salah satu pilihan investasi populer bagi milenial.

Hai Investor Pemula! Ini Panduan Investasi Reksa Dana Syariah untuk Anda. (Foto : MNC Media)

IDXChannel – Ingin investasi Reksa Dana tapi masih bingung, ikuti Panduan Investasi Reksa Dana Syariah dibawah ini ya, karena menjadi salah satu pilihan investasi populer bagi milenial.

Terdapat banyak macam reksa dana syariah yang bisa dijadikan pilihan untuk berinvestasi. Seperti yang dicantumkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 /POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, ada beberapa jenis reksa dana syariah yang bisa digunakan untuk berinvestasi.

Anda ingin berinvestasi melalui reksadana syariah? Berikut cara investasi reksadana syariah, terkhusus bagi anda investor pemula. Sebenarnya cara investasi reksa dana syariah ini cukup mudah. Selain membeli langsung melalui Manajer Investasi, anda juga bisa membelinya melalui Agen Penjual Reksa Dana (APERD).

APERD sendiri juga banyak pilihannya. Selain bank, kini banyak sekuritas yang menyediakan reksa dana secara online. Selain itu, ada juga marketplace yang menjual reksa dana secara online.

Bila anda tertarik, syarat dan cara investasi reksa dana syariah juga tidak sukar. Anda cukup memiliki tabungan atas nama diri sendiri dan juga KTP. Untuk pembelian lewat Manajer investasi, tabungan anda bisa dari bank apapun. Berbeda dengan APERD, biasanya mereka memiliki bank yang ditunjuk sebagai rekening tabungan yang didaftarkan.

Kemudian, instrumen investasi ini memiliki tiga ciri yang bisa anda kenal. Pertama, hanya melakukan investasi sesuai dengan Daftar Efek Syariah (DES). Kedua, terdapatnya cleansing. Terakhir, diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah). Untuk lebih jelasnya, ini penjabaran tiga ciri tersebut

  1. Daftar Efek Syariah (DES)

Merupakan daftar yang dikeluarkan oleh OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) setiap enam bulan sekali yang mendata perusahaan-perusahaan berbasis syariah. Tentunya untuk manajer investasi Syariah, perusahan-perusahaan yang terdaftar di DES ini adalah pilihan investasi mereka.

  1. Cleansing

Meskipun berinvestasi di industri halal, bukan berarti setiap prosesnya sesuai dengan kaidah syariah. Pada perjalanannya, bisa saja ada pendapatan yang tidak sesuai prinsip Islam seperti dana mengendap di giro bank kustodian sebelum digunakan. Oleh karenanya butuh proses cleansing atau pembersihan. Bila dalam proses cleansing memang ada dana yang tidak sesuai syariat, biasanya dana itu akan disumbangkan sebagai amal untuk mereka yang berhak menerimanya.

  1. Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang memang ahli untuk hukum syariah sekaligus pasar modal. Selain mengawasi, DPS juga dapat memberikan rekomendasi dana cleansing akan disalurkan ke mana. (FHM)

SHARE