ECONOMIA

Mau Bikin Sertifikat Tanah Elektronik? Begini Caranya

Rista Rama Dhany 15/02/2021 13:25 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan kebijakan baru yakni sertifikat tanah dalam bentuk elektronik.

Mau Bikin Sertifikat Tanah Elektronik? Begini Caranya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan kebijakan baru yakni sertifikat tanah dalam bentuk elektronik. Banyak manfaat yang didapat mulai aman dari pemalsuan hingga tak takut hilang karena bisa dicetak sendiri berulang-ulang.

Tapi, bagaimana cara dan syaratnya bila ingin urus sertifikat tanah baru dan sertifikatnya dalam bentuk elektronik? ini syarat dan cara daftarnya seperti dikutip data Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (15/2/2021).

Syarat dan tahapan pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik untuk tanah yang belum terdaftar di BPN:

Tahap pertama, pengumpulan dan pengolahan data fisik dokumen elektronik, yang berisi gambar ukur, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, peta bidang tanah atau peta ruang, serta dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Tahap kedua, tanah yang sudah ditetapkan dalam pendaftaran sistematik diberikan nomor identifikasi bidang tanah

Tahap ketiga, pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis berupa, dokumen elektronik melalui sistem elektronik, dokumen alih media menjadi dokumen elektronik

Tahap keempat, dokumen yang terkumpul dilakukan penelitian data yuridis di kantor BPN

Untuk tanah yang sudah ditetapkan haknya atau berstatus tanah wakaf, didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertifikat elektronik

Tahap kelima, sertifikat elektronik diterbitkan BPN dan pemilik hak mendapatkan aksesnya. (RAMA)

SHARE