sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Tau Bedanya Sertifikat Tanah Elektronik dengan Sertifikat Fisik?

Economics editor Rista Rama Dhany
05/02/2021 09:15 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan meluncurkan sertifikat tanah dalam bentuk digital atau elektronik.
Penampakan Sertifikat Elektronik (FOTO: Medsos Kementerian ATR/BPN)
Penampakan Sertifikat Elektronik (FOTO: Medsos Kementerian ATR/BPN)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan meluncurkan sertifikat tanah dalam bentuk digital atau elektronik. Sertifikat eletronik tersebut memiliki banyak berbedaan dengan sertifikat tanah analog atau fisik. Ini perbedaanya

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, IDXChannel merangkum ada 6 perbedaan. Pertama, dari bentuk dokumen, Sertifikat elektronik berbentuk elektronik, isi informasinya padat dan ringkat. Sedangkan sertifikat fisik bentuk dokumennya berbasis kertas, berupa blanko isian berlembar-lembar.

Perbedaan kedua, pada sertifikat tanah elektronik menggunakan hasgcode. Kode unik dokume elektronik yang masuk dalam sistem data Kementerian. Sedangkan sertifikat fisik hanya berisikan kode blanko dengan nomor seri unik gabunga huruf dan angka.

Ketiga, sertifikat tanah elektronik menggunakan QRCode yang berisikan link tautan untuk mempermudah masyarakat megakses dokumen, sedangkan sertifikat sebelumnya tidak ada QRCode.

Keempat, Sertifikat yang baru akan memiliki nomor identitas single identity yang hanya menggunakan satu nomor yaitu nomor identifikasi bidang (NIB) jadi kecil kemungkinan ada sertifikat tanah ganda. Kalau sebeumnya banyak sekali nomor, misalnya nomor hak, nomor surat ukur, nomor identifikasi bidang dan nomor peta bidang.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement