Kelima, terdapat Aspek Right, Restriction, Responsibility atau berisikan ketentuan kewajibandan larangan. Sertifikat sebelumnya hanya dicatat dikolom pertunjuk dan pencatatannya tidak seragam, tergantung Kantor Pertanahan masing-masing.
Keenam, terdapat tanda tangan elektronik yang tidak dapat dipalsukan! sedangkan sertifikat sebelumnya tanda tangan manual yang rawan dipalsukan.
Tandatangan elektronik tersebut dikelola oleh BSrE, isntantasi penyelenggaran tanda tangan elektronik. (RAMA)