sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Tau Bedanya Sertifikat Tanah Elektronik dengan Sertifikat Fisik?

Economics editor Rista Rama Dhany
05/02/2021 09:15 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan meluncurkan sertifikat tanah dalam bentuk digital atau elektronik.
Penampakan Sertifikat Elektronik (FOTO: Medsos Kementerian ATR/BPN)
Penampakan Sertifikat Elektronik (FOTO: Medsos Kementerian ATR/BPN)

Kelima, terdapat Aspek Right, Restriction, Responsibility atau berisikan ketentuan kewajibandan larangan. Sertifikat sebelumnya hanya dicatat dikolom pertunjuk dan pencatatannya tidak seragam, tergantung Kantor Pertanahan masing-masing.

Keenam, terdapat tanda tangan elektronik yang tidak dapat dipalsukan! sedangkan sertifikat sebelumnya tanda tangan manual yang rawan dipalsukan.

Tandatangan elektronik tersebut dikelola oleh BSrE, isntantasi penyelenggaran tanda tangan elektronik. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement