Mau Ubah Sertifikat Tanah Lama Jadi Sertifikat Elektronik, Ini Caranya
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan kebijakan penerbitan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik.
IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan kebijakan penerbitan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik. Masyarakat bisa mengajukan sendiri penggantian sertifikat tanahnya yang saat ini dalam bentuk fisik/analog menjadi elektronik.
Seperti diketahui, dalam rangka transformasi digital, Kementerian ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik. Banyak kelebihan-kelebihan yang didapatkan ketika sertifikat tanah dalam bentuk elektronik, seperti tidak dapat dipalsukan dan tidak takut hilang karena bisa dicetak sendiri.
Berdasarkan data Kementeran ATR/BPN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti dikutip Senin (15/2/2021) berikut cara agar sertifikat yang sudah terdaftar sebelumnya diubah menjadi sertifikat elektronik:
1. Pemilik sertifikat tahan melakukan permohonan kelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah
2. Setelah itu dilakukan pengecekkan data fisik dan yuridis pada buku tanah serta kesesuaian sertifikat.
3. Bila data tidak sesuai, Kepala BPN akan melakukan validasi.
4. Bila proses validasi telah selesai, lalu akan dilakukan penggantian sertifikat elektronik dengan pemohon menyertakan, perubahan buku tanah, surat ukur dan gambar denah satuan rumah susun
5. Setelah proses di atas selesai, BPN akan mencatat sertifikat elektronik tersebut
6. Lalu, setelah sertifikat elektronik terbit, sertifikat analog atau fisik kemudian ditarik oleh Kepala Pertanahan setempat untuk disatukan dengan buku tanah.
7. Seluruh warkah akan mengalami alih media (scan) dan disimpan dalam pangkalan data. Setelah terbit, BPN hanya akan mengakui sertifikat tanah elektronik sebagai sertifikat yang valid dan sah.
“Layanan elektronik sangat aman, sangat mudah, sangat cepat dan sangat murah,” kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (RAMA)