sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sertifikat Tanah Hilang, BPN: Bisa Cetak Sendiri

Economics editor Rista Rama Dhany
05/02/2021 11:05 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (TR/BPN) akan segera menerbitkan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik.
Sertifikat Tanah Hilang, BPN: Bisa Cetak Sendiri (FOTO: Medsos Kementerian ATR/BPN)
Sertifikat Tanah Hilang, BPN: Bisa Cetak Sendiri (FOTO: Medsos Kementerian ATR/BPN)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (TR/BPN) akan segera menerbitkan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik. Aturan baru ini membuat masyarakat tidak perlu lagi khawatir sertifikatnya hilang.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Masyarakat bisa mencetak sendiri sertifikatnya apabila sertifikatnya hilang, karena sertifikat asli sudah dalam bentuk elektronik.

"Masyarakat tidak perlu panik sertifikat hilang, karena sertifikat tanah tersimpan secara elektronik, yang dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi sentuh tanahku," tulis Kementerian ATR/BPN, seperti dikutip Kamis (5/2/2021).

Kemudian, dengan mengakses aplikasi Sentuh Tanahku, alu mengunduh sertifikat yang tersimpan di server Kementerian ATR/BPN, lalu unduhan tersebut bisa langsung dicetak sendiri.

"Sertifikat tanah dapat dicetak secara mandiri. Meskipun sertipikat elektronik ini di desain lebih sederhana, sertipikat ini sangat terjamin keamanannya," tulisnya. (RAMA)

Advertisement
Advertisement