ECONOMICS

109 Izin Investasi Miras di RI Sudah Ada Sebelum Perpres 10/2021 Muncul

Shifa Nurhaliza 02/03/2021 16:28 WIB

Izin investasi minuman beralkohol sudah diterbitkan sejak Zaman Presiden Soekarno, Presiden Soeharto sampai pada pemerintahan terakhir.

109 Izin Investasi Miras di RI Sudah Ada Sebelum Perpres 10/2021 Muncul (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut aturan terkait investasi minuman beralkohol atau minuman keras dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Namun, sebelum aturan ini diterbitkan sudah ada 109 izin investasi miras di Indonesia.

“Sebelum Perpres ini ada, sejak Indonesia merdeka, bahkan sebelum Indonesia merdeka, sudah ada 109 izin untuk minuman beralkohol yang dikeluarkan,” ungkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

Bahlil menambahkan, izin investasi minuman beralkohol sudah diterbitkan sejak Zaman Presiden Soekarno, Presiden Soeharto sampai pada pemerintahan terakhir.

“Sudah ada izin kurang lebih 109 izin untuk minuman beralkohol di 13 provinsi, perizainan sudah terjadi sejak pemerintahan pertama Indonesia sampai yang sekarang. Namun bukan untuk menyalahkan satu sama lain,” ungkapnya lagi.

Lalu, ketika Presiden Jokowi mencabut aturan terkait minuman beralkohol dalam Perpres 10 Tahun 2021 tersebut, bagaimana nasib 109 izin minuman beralkohol tersebut?

“Izin yang sudah ada tidak membatalkan,  monggo aja selama aturan, prosesnya, mekanismenya harus disesuaikan dengan undang-undang yang sudah diterapkan sebelumnya. Jadi tidak ada yang tidak pasti. Apalagi belum ada kok investasi baru Jadi yang lama jalan saja, tidak ada urusan dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021,” kata Bahlil. (RAMA)

SHARE