IDXChannel - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tetap akan berlaku pada 4 Maret 2021 nanti.
Tekait Keputusan Presiden Jokowi mencabut aturan investasi minuman beralkohol hanya terkait lampiran ke 3 halaman 31,32 dan 33. Sehingg, terkecuali aturan yang dicabut tersebut, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tetap berlaku.
“Jadi Perpres ini tetap berlaku, pada 4 Maret 2021, hanya yang dikecualikan untuk Lampiran 3 nomor 31,32 dan 33 yang terkait alkohol,” kata Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).
Dalam paparannya secara virtual terkait Peraturan Presiden No.10 Th2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Bahlil mengatakan bahwa Perpres ini hadir untuk memberikan insentif fiskal.
"Hal ini dilakukan dalam rangka bagaimana mendorong percepatan investasi yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang ujungnya adalah bagaimana terciptanya lapangan pekerjaan," jelasnya.