Bahlil mengatakan, pada saat proses pembuatan Undang-Undang ini, banyak mendapatkan aspirasi masukan yang klonstruktif.
"Perpes ini berlaku jangan hanya berpihak kepada ekonomi besar, tetapi juga harus bekerja pada ekonomi kecil," tegasnya.
BKPM bersama-sama pemerintah serta Menteri-menteri UMKM, dan Menko Perekonomian berusaha keras untuk mengawal agar Undang-Undang ini berlaku adil dalam usaha besar maupun usaha kecil.
"Alhamdulillah, dengan penjabaran dari pada pasal 90 UU Cipta Kerja tentang UMKM ini, UMKM sangat dilindungi sekali,"
Adapun batas modal untuk perusahaan asing masuk yakni Rp10 miliar kebawah.
"Untuk Rp10 miliar ke atas itu asing, dan Rp10 miliar kebawah itu perusahaan asing tidak boleh masuk. Disamping itu, kolaborasi antara pengusaha besar, UMKM, dan pengusaha yang ada di daerah perlu dilakukan," pungkasnya.