IDXChannel - Banyak kalangan menentang pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur investasi industri minuman keras di 4 provinsi. Atas hal tersebut, muncul lagi desakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melepas saham di PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).
Seperti diungkapkan Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin, mengatakan pihaknya sudah sejak lama tidak menyetujui adanya saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perusahaan minuman keras (miras) PT Delta Djakarta Tbk dan meminta DPRD DKI menyetujui pencabutan sahamnya.
Khoirudin menuturka, sejak 2004 PKS setuju, jika saham Pemprov DKI dicabut di PT Delta Djakarta Tbk, pasalnya adalah miras merupakan sumber kejahatan.
Data menyebutkan, Bareskrim Polri telah menangani perkara pidana miras selama 3 tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus, dan kasus yang paling menonjol dari efek miras adalah perkosaan.
“PKS sebagai Partai Islam wajib memperjuangkan hal ini, dilepasnya saham miras dari APBD DKI. Dan sangat setuju ketika Anies berjanji akan melepas kepemilikan saham Pemprov DKI di PT. Delta,” kata Khoirudin di Jakarta, Selasa (2/3/2021).