sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PP 10 2021 tentang Investasi Miras Ditolak Berbagai Kalangan

Economics editor Ferdi Rantung
02/03/2021 11:30 WIB
Banyak pihak yang menolak kebijakan investasi miras karena dianggap bertentangan dengan adat istiadat di tanah air.
PP 10 2021 tentang Investasi Miras Ditolak Berbagai Kalangan. (Foto: MNC Media)
PP 10 2021 tentang Investasi Miras Ditolak Berbagai Kalangan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Untuk membuka keran investasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Namun, salah satu unsur dari paket investasi tersebut mendapatkan penolakan dari banyak pihak.

Keran yang dimaksud adalah minuman keras (miras). Banyak pihak yang menolak kebijakan satu itu karena dianggap bertentangan dengan adat istiadat di tanah air.

Salah satunya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan menolak Perpres Nomor 10/2021 tersebut karena dianggap memberi kelonggaran investasi minuman keras di Indonesia.

Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyarankan, pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat khususnya umat Islam yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras.

”Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” kata Abdul Mu'ti sebagaimana siaran tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (02/02/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement