IDXChannel - Selang sehari setelah disahkan, aturan soal investasi minuman keras (miras) langsung dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan tersebut tertuang dalam Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 hingga menjadi sorotan sejumlah pihak.
Beleid ini dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, mengatakan, tidak kaget dengan dicabutnya kembali aturan ini. Artinya, pencabutan ini bukanlah suatu prestasi atau keberhasilan dari pemerintah.
“Tidak ada yang mengangetkan dan ini bukan keberhasilan pemerintah ya,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (3/3/2021).
Menurut Bhima, pembuatan regulasi mengenai investasi ini tanpa melalui kajian yang komprehensif. Sehingga akan menjadi hal yang aneh jika aturan ini tetap dijalankan.