IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi miras.
Dicabutnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menarik untuk dibahas karena memang beleid tersebut sebelumnya menimbulkan polemik di tengah masyarakat. MNC Portal telah merangkum sejumlah fakta-fakta, Selasa (2/3/2021).
1. Sebelum Perpres Dicabut, Kepala BKPM Tak Jadi Buka-bukaan soal Investasi Miras
Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan ditundanya konferensi pers tersebut karena Kepala BKPM Bahlil Lahadalia masih melakukan rapat terkait Perpres tersebut.
"Rekan-rekan jurnalis yang baik, kegiatan keterangan pers Kepala BKPM ditunda mengingat Pak Kepala masih melakukan rapat terkait Perpres 10/2021. Kegiatan tetap terjadwal di hari ini, namun waktunya akan kami informasikan kemudian. Mohon dapat dimaklumi. Terima kasih atas kerjasamanya" kata Tina melalui pesan singkatnya, Selasa (2/3/2021).