sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berikut 5 Fakta Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Economics editor Fadel Prayoga
03/03/2021 03:11 WIB
Dicabutnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menarik untuk dibahas karena memang beleid tersebut sebelumnya menimbulkan polemik.
Berikut 5 Fakta Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras (FOTO:MNC Media)
Berikut 5 Fakta Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras (FOTO:MNC Media)

2. Keputusan Diambil Jokowi Setelah Mendengar Masukan dari Berbagai Pihak 

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah. 

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan jug masukan-masukan dari provisni dan daerah, kata Jokowi Jakarta, Selasa (2/3/2021). 

3. Kepala BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis 

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, dicabutnya lampiran ketiga dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Minol ini membuktikan jika Presiden Joko Widodo merupakan pemimpin yang demokratis. Karena Presiden Jokowi masih mau mendengar masukan dari masyarakat selama bersifat konstruktif. 

"Ini adalah sebuah bukti dan pertanda bahwa Presiden sangat demokratis sangat mendengar masukan-masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021). 

4. Jokowi Disebut Pemimpin yang Bisa Mendengarkan Masukan 

Bahlil juga menyebut jika Presiden Joko Widodo bisa menjadi contoh dalam konteks pengambilan keputusan. Karena keputusan yang diambil ini berdasarkan masukan-masukan yang konstruktif dari berbagai kelompok agama dan kepemudaan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement