sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken Perpres Tutup Investasi Industri Miras

Economics editor Fahreza Rizky
07/06/2021 10:24 WIB
Perpres 49/2021 menyebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk investasi.
Perpres 49/2021 menyebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang  tertutup untuk investasi. (Foto: MNC Media)
Perpres 49/2021 menyebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang tertutup untuk investasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Isi Perpres 49/2021 ini menjelaskan bahwa beberapa ketentuan Perpres 10/2021 diubah. Salah satunya tentang penanaman modal (investasi) untuk bidang minuman keras mengandung alkohol (miras/minol).

Pada Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021, disebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau investasi.

"Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031)," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021 sebagaimana dilihat, Senin (7/6/2021).

Secara umum, ada tiga bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, yakni sebagai berikut:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement