sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken Perpres Tutup Investasi Industri Miras

Economics editor Fahreza Rizky
07/06/2021 10:24 WIB
Perpres 49/2021 menyebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk investasi.
Perpres 49/2021 menyebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang  tertutup untuk investasi. (Foto: MNC Media)
Perpres 49/2021 menyebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang tertutup untuk investasi. (Foto: MNC Media)

a. Perdagangan Besar Minuman Keras/Beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI 46333);

b. Perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221); dan

c. Perdagangan everan kaki lima minuman keras atau beralkohol (KBLI 47826).

Sebelumnya, Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai polemik lantaran mengatur investasi industri miras di sejumlah provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Karena adanya klausul yang mengisyaratkan kebolehan investasi untuk industri miras, ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) protes keras.

Alhasil, Presiden Jokowi pun mecabut ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi dari ormas kegamaan itu.

"Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya Selasa 2 Maret 2021. (TIA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement