sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara Rp250 Miliar, KPK Selidiki Korupsi Izin Kuota Rokok dan Miras di Bintan

Economics editor Arie Dwi Satrio
17/11/2021 07:12 WIB
Korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan negara sekira Rp250 miliar.
Korupsi izin kuota rokok dan miras di Bintan  diperkirakan telah merugikan negara sekira Rp250 miliar. (Foto: MNC Media)
Korupsi izin kuota rokok dan miras di Bintan diperkirakan telah merugikan negara sekira Rp250 miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, terdapat lebih dari satu perusahaan yang diuntungkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Bintan terkait penerbitan izin kuota rokok dan minuman keras (miras). Akibatnya, negara yang justru mengalami kerugian dengan nilai fantastis.

Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa dua bos perusahaan swasta yang diduga bergerak di bidang produksi rokok pada Selasa, 16 November 2021, kemarin. Keduanya yakni, Direktur CV Megah Sejahtera, Robby Demas Kosasih, dan Direktur Utama (Dirut) PT Pura Perkasa Jaya, Rezano Rahardjo.

Robby Kosasih maupun Rezano Rahardjo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok dan miras dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018. Keduanya didalami soal keuntungan yang diperoleh perusahaannya dari penerbitan izin kuota rokok dan miras.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain mengenai keuntungan perusahaan yang diperoleh terkait dengan izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang diterbitkan oleh BP Bintan dan diduga karena adanya arahan serta rekomendasi dari tersangka AS dkk," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (17/11/2021).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 - 2018.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement