IDXChannel - Kepastian pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hingga 2027 dinilai memberi ruang bagi emiten rokok untuk memperbaiki kinerja setelah bertahun-tahun tertekan lonjakan cukai, lemahnya daya beli, dan perubahan pola konsumsi masyarakat.
BRI Danareksa Sekuritas menilai kebijakan stabilisasi cukai memberi kepastian biaya bagi industri hasil tembakau (IHT), sekaligus membantu menjaga margin keuntungan dan menekan risiko penurunan volume penjualan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan tarif CHT tidak akan naik hingga 2027. Pemerintah disebut ingin lebih dulu melihat kondisi industri setelah pengetatan pemberantasan rokok ilegal dilakukan.
Selain itu, pemerintah juga mulai memperkuat pengawasan produksi melalui digitalisasi, termasuk pemasangan mesin penghitung produksi di pabrikan rokok guna meningkatkan pengendalian dan kepatuhan industri.
Di tengah sentimen tersebut, analis Phintraco Sekuritas Aditya Prayoga menilai, PT Gudang Garam (GGRM) mulai menunjukkan tanda pemulihan laba setelah menghadapi tekanan industri sepanjang 2015-2025.