IDXChannel - Kebijakan baru pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas strategis dan kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia akan menjadi sentimen penting bagi pasar dalam jangka pendek.
Aturan baru tersebut mewajibkan ekspor komoditas batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferroalloy dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik under-invoicing dan under-accounting sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam penentuan harga komoditas ekspor.
Masa transisi implementasi dimulai pada 1 Juni 2026, sementara penerapan penuh ditargetkan berlaku mulai 1 September 2026.
Dalam implementasi penuh nantinya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan mengendalikan seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi hingga kontrak perdagangan.