IDXChannel - Rencana pemerintah untuk memberlakukan layer (golongan) baru cukai hasil tembakau (CHT) seperti memberi ruang kompromi untuk peredaran rokok ilegal.
Kebijakan yang disebut sebagai upaya menarik produsen rokok ilegal masuk ke jalur legal itu dinilai justru melemahkan komitmen penegakan hukum pemerintah terhadap peredaran rokok ilegal.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menilai pendekatan yang diambil pemerintah terkesan lebih mengakomodasi pelaku rokok ilegal dibanding memperkuat penegakan hukum.
Kebijakan yang memberi ruang bagi produsen ilegal untuk masuk ke dalam skema tarif baru cukai justru menunjukkan pemerintah sedang membuka ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum yang selama ini terjadi. Hal ini bertentangan dengan komitmen yang selama ini digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto tentang penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal tanpa pandang bulu.
“Itu justru sudah menunjukkan bahwa komitmennya bukan menegakkan hukum. Karena apabila komitmennya menegakkan hukum secara optimal, ruang perundingan seperti ini rasanya kemungkinan terjadinya sangat kecil,” kata dia, Rabu (20/5/2026).
Dia menilai langkah pemerintah tersebut berpotensi memunculkan persepsi publik bahwa negara sedang melakukan pemutihan terhadap praktik ilegal yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.