sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara dan Industri, Penindakan Rokok Ilegal Harus Tegas

News editor Nur Ichsan Yuniarto
14/04/2026 19:50 WIB
Salah satu penindakan terbaru yakni langkah KPK membongkar kasus korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
Rugikan Negara dan Industri, Penindakan Rokok Ilegal Harus Tegas
Rugikan Negara dan Industri, Penindakan Rokok Ilegal Harus Tegas

IDXChannel - Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal harus tegas. Pasalnya, kejahatan ini merugikan negara hingga industri rokok Tanah Air.

Salah satu penindakan terbaru yakni langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. 

Penindakan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum dan membenahi tata kelola peredaran rokok ilegal.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia Heri Susianto mengatakan, dukungan terhadap langkah KPK yang menyasar persoalan keterlibatan oknum pejabat dan industri ilegal dalam praktik pelanggaran cukai. 

"Yang diminta itu hanya kepastian hukum, penindakan sampai tuntas, karena banyak kebocoran. Kami mendukung KPK dalam hal ini," kata Heri, Selasa (14/4/2026).

Dia menambahkan, praktik rokok ilegal selama ini sangat merugikan pelaku usaha yang patuh.

Pabrikan rokok ilegal tidak membayar cukai, menyebabkan perbedaan harga yang sangat jauh antara sehingga terjadi persaingan tidak adil antara produsen rokok legal dan ilegal.

"Di segmen rokok legal sudah berat, karena mereka mainnya ilegal. Bayangkan, sementara kalau yang ini kita jual 30 ribu, dia jualnya 10 ribu isi 20 batang. Berat, kan?” kata Heri.

Heri melanjutkan, penindakan yang dilakukan KPK diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan berdampak langsung pada pasar, termasuk memperbaiki penerimaan negara.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement