sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara dan Industri, Penindakan Rokok Ilegal Harus Tegas

News editor Nur Ichsan Yuniarto
14/04/2026 19:50 WIB
Salah satu penindakan terbaru yakni langkah KPK membongkar kasus korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
Rugikan Negara dan Industri, Penindakan Rokok Ilegal Harus Tegas
Rugikan Negara dan Industri, Penindakan Rokok Ilegal Harus Tegas

"Jadi harapan saya, dengan adanya kasus rokok ilegal ditangkap ini akan ada efek jeranya. Tidak boleh diberi tempat rokok ilegal ini," katanya.

Pengamat Hukum Herman Hofi Munawar, menilai  konsistensi penegakan hukum harus menjadi fondasi utama dalam kebijakan cukai.

Rokok ilegal sudah jelas merugikan penerimaan negara, dan juga akan mematikan pabrikan legal yang selama ini taat membayar pajak dan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

“Jika rokok ilegal masih beredar dan tidak ditindak tegas, industri legal yang akan mati. Ini perlu penegakan hukum dan asas keadilan,” katanya.

Dia mengingatkan Pemerintah untuk kembali pada prinsip keadilan berusaha dan kepatuhan hukum.

Di tengah semakin banyaknya rokok ilegal, rencana penambahan layer cukai dengan tarif rendah untuk rokok ilegal tidak akan menjadi solusi penerimaan negara, justru memberikan karpet merah pada pelanggar hukum dan menimbulkan inkonsistensi penegakan hukum.

"Penambahan layer akan menambah kompleksitas pengawasan dan berpotensi membuka celah penyimpangan baru," katanya.

Herman menegaskan bahwa negara harus melindungi pelaku usaha yang patuh dan tidak menormalisasi praktek pelanggaran hukum dan pelarian pajak.

Jika pelanggar hukum seperti produsen rokok ilegal hanya diberikan sanksi ringan atau justru diberi kompromi melalui layer cukai baru yang tarifnya kecil, ini jadi preseden bahwa hukum di Indonesia lemah dan dapat ditawar. Ini sangat melemahkan wibawa hukum.

“Sanksi pelanggaran harus jauh lebih besar daripada keuntungan. Di situlah efek jera bekerja,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement