IDXChannel - Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal harus tegas. Pasalnya, kejahatan ini merugikan negara hingga industri rokok Tanah Air.
Salah satu penindakan terbaru yakni langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Penindakan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum dan membenahi tata kelola peredaran rokok ilegal.
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia Heri Susianto mengatakan, dukungan terhadap langkah KPK yang menyasar persoalan keterlibatan oknum pejabat dan industri ilegal dalam praktik pelanggaran cukai.
"Yang diminta itu hanya kepastian hukum, penindakan sampai tuntas, karena banyak kebocoran. Kami mendukung KPK dalam hal ini," kata Heri, Selasa (14/4/2026).
Dia menambahkan, praktik rokok ilegal selama ini sangat merugikan pelaku usaha yang patuh.
Pabrikan rokok ilegal tidak membayar cukai, menyebabkan perbedaan harga yang sangat jauh antara sehingga terjadi persaingan tidak adil antara produsen rokok legal dan ilegal.
"Di segmen rokok legal sudah berat, karena mereka mainnya ilegal. Bayangkan, sementara kalau yang ini kita jual 30 ribu, dia jualnya 10 ribu isi 20 batang. Berat, kan?” kata Heri.
Heri melanjutkan, penindakan yang dilakukan KPK diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan berdampak langsung pada pasar, termasuk memperbaiki penerimaan negara.
"Jadi harapan saya, dengan adanya kasus rokok ilegal ditangkap ini akan ada efek jeranya. Tidak boleh diberi tempat rokok ilegal ini," katanya.
Pengamat Hukum Herman Hofi Munawar, menilai konsistensi penegakan hukum harus menjadi fondasi utama dalam kebijakan cukai.
Rokok ilegal sudah jelas merugikan penerimaan negara, dan juga akan mematikan pabrikan legal yang selama ini taat membayar pajak dan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
“Jika rokok ilegal masih beredar dan tidak ditindak tegas, industri legal yang akan mati. Ini perlu penegakan hukum dan asas keadilan,” katanya.
Dia mengingatkan Pemerintah untuk kembali pada prinsip keadilan berusaha dan kepatuhan hukum.
Di tengah semakin banyaknya rokok ilegal, rencana penambahan layer cukai dengan tarif rendah untuk rokok ilegal tidak akan menjadi solusi penerimaan negara, justru memberikan karpet merah pada pelanggar hukum dan menimbulkan inkonsistensi penegakan hukum.
"Penambahan layer akan menambah kompleksitas pengawasan dan berpotensi membuka celah penyimpangan baru," katanya.
Herman menegaskan bahwa negara harus melindungi pelaku usaha yang patuh dan tidak menormalisasi praktek pelanggaran hukum dan pelarian pajak.
Jika pelanggar hukum seperti produsen rokok ilegal hanya diberikan sanksi ringan atau justru diberi kompromi melalui layer cukai baru yang tarifnya kecil, ini jadi preseden bahwa hukum di Indonesia lemah dan dapat ditawar. Ini sangat melemahkan wibawa hukum.
“Sanksi pelanggaran harus jauh lebih besar daripada keuntungan. Di situlah efek jera bekerja,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)